PERHITUNGAN REKONSILIASI PAJAK PENGHASILAN TERUTANG BERDASARKAN PERATURAN PERPAJAKAN DAN PSAK NO 46 PADA PT CIPTA ELEKTRIK KREASINDO MEDAN

  • Verry wu
Keywords: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46, Beda Temporer, Pajak Tangguhan

Abstract

  1. Cipta Elektrik Kreasindo Medan adalah perusahaan swasta bergerak di bidang elektrik yang memproduksi panel listrik dan pembuatan kap lampu. Di samping itu, juga menyediakan beberapa jenis komponen sebagai supplier. Segmen penjualan dan pemasaran serta mendistribusikan jenis produksi tersebut kepada pedagang atau pabrikan/ perkantoran di pasar domestik.

Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian deskriptif dengan rancangan penelitian studi kasus. Selama ini pajak terhutang PT. Cipta Elektrik Kreasindo dihitung dengan menggunakan metode hutang pajak. Pada metode hutang pajak, beban pajak pada suatu periode sama dengan jumlah PPh terhutang. Jadi pada tahun sebelumnya PT. Cipta Elektrik Kreasindo belum menerapkan PSAK No. 46 pada laporan keuangannya namun tahun sebelumnya perusahaan tetap melakukan proses rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersil.

Setelah PT. Cipta Elektrik Kreasindo menerapkan PSAK No. 46, neraca PT Cipta Elektrik Kreasindo Tahun 2014 dan 2015 menunjukkan bahwa PT. Cipta Elektrik Kreasindo harus mengakui adanya aktiva pajak tangguhan yaitu sebesar Rp 42,280,849.98 untuk tahun 2014 dan sebesar Rp 48,235,246,96 untuk tahun 2015. sedangkan di laporan laba rugi terjadi kenaikan laba rugi setelah pajak dari Rp 478,373,682.87 (tahun 2014) menjadi Rp 708,705,998.73 pada tahun 2015.

Published
2019-01-25